Anti Bandit Polsek Wiyung Tangkap Dua Pencuri Kendaraan Bermotor
Surabaya – Metro Soerya.Net – Unit TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Wiyung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jl. Lidah Wetan GG. II No. 02. RT. 02 RW. 01, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Tersangka yang di ketahui bernama, Edo Rosihan Nurcahyo (30), Thn. Laki-laki.warga Jl. Gembong Gedokan 5, RT. 005 RW. 004, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya, dan Suhdi (26),Thn, Laki-laki warga Jl. Gembong 2 DKA No. 39 RT. 09 RW. 04, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya.
Diawal Tahun Baru 2020, Rabu (1/1/2020), sekira pukul 13.00 WIB, siang hari, Bagus Subakti (30th), alamat Jl.Lidah Wetan RT. 02 RW. 01, Kec. Lakarsantri, sedang berada dirumah, kemudian Bagus selaku korban mendengar suara yang agak keras mencurigakan didepan rumah,
korban, melihat dari teras rumahnya, ada 2 (dua) pelaku laki-laki tak dikenal berhasil menggondol sepeda motornya dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Beat Nopol L 4560 UC, warna biru putih yang diparkir didepan rumahnya. Saat melihat sepeda motor yang diparkir sudah lenyap digondol 2 orang pencuri, seketika itu Bagus bersama kakaknya Siswanto mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul.
Dan akhirnya Bagus menemukan kedua tersangka tersebut, sambil mengejar, Bagus dan kakaknya berusaha menendang tersangka dengan membawa hasil curian milik korban, karena keadaan mesin tidak menyala dikarenakan sepeda motor milik Bagus (korban), akhirnya Siswanto dan Bagus meneriakkan maling…maling kedua tersangka yang sedang mendorong sepeda motor korban dengan kaki kiri teman tersangka dari belakang.
Alhasil kedua tersangka berhasil ditangkap bersama sama anggota TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Wiyung yang kebetulan sedang berpatroli saat itu. Kedua tersangka diamankan oleh petugas, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian milik korban Bagus.
Setelah dibawa di Mapolsek Wiyung, kedua tersangka dimintai keterangan oleh penyidik, bahwasannya tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali ini, dalam kurun waktu 8 (delapan) bulan.
Sedang TKP yang sudah diobok obok pelaku antara lain : Masjid Agung, berhasil menggondol Honda Beat warna hitam stro orange, Di Krian, Honda Beat warna hitam, dan di Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan diproses secara hukum yang berlaku, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, berikut dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya.
Barang bukti yang didapat dari tersangka untuk diproses hukum antara lain : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4560 UC milik korban, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3403 QK warna putih tanpa STNK yang dipergunakan sarana dalam tindak kejahatan yang dibawa tersangka, sebuah kunci shock segitiga dan kunci leter T, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda warna putih Nopol L 4937 RE, Thn 2017. An. Asma dengan alamat Gembong 2 DKA no. 39 , dan 2 (dua) buah kunci kontak.
Kapolsek Wiyung saat dikonfirmasi melalui handphone,oleh media Metro Soerya, membenarkan bahwa telah ditangkap dua pelaku Curanmor di wilayah Polsek Wiyung,”Iya benar mas, memang ada penangkapan dua pencuri motor, dan sekarang berada di Mapolsek Wiyung, dan masih dalam proses pemerikasaan dan pengembanga,” tutur Kapolsek Wiyung Kompol Drs. M Rasyad. Reporter : Memet

