Bawa Sajam, Seorang Pria di Galis Dibekuk Aparat Kepolisian
Bangkalan, (Metrosoerya.net) – Sajam merupakan salah satu barang haram yang dilarang oleh aparat kepolisian. Itu dikarenakan Sajam merupakan barang berbahaya yang bisa kapan saja mengancam dan membahayakan nyawa seseorang.
Hal inilah yang dilakukan oleh jajaran polsek Galis pada Rabu kemarin, (12/9/18) sekitar pukul 08.00 WIB pagi hari yang dibekuk oleh satreskrim Polsek Galis di Dusun Lar Lar, Desa Tlagah, Galis. Pria yang dibekuk yakni AM yang berusia 33 tahun warga desa Kelbung, Galis karena ketahuan telah menyimpan dengan sengaja berupa sebilah senjata tajam jenis pisau panjang 36 cm lengkap dengan selotongnya.
AM pun harus digiring ke Mapolsek Galis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena membawa sajam akan diproses hukum lebih lanjut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini dan juga mendalami tersangka untuk informasi lebih lanjut kami masih melakukan penyidikan,”tutur Kapolsek Galis AKP Ruslan Hidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Bangkalan Bripka Eko Ferry Ismidawanto yang mewakili Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Lilik Wijayati. (Samsuri)