Diduga Jadi Korban Aksi Premanisme, Warga Jember Resmi Lapor ke Polres Lumajang

LUMAJANG//Metrosoeryanews.net.– Seorang warga Kabupaten Jember, Agus Suwarno (44), resmi melaporkan dugaan tindak pidana premanisme yang disertai pengeroyokan dan intimidasi ke Polres Lumajang, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor, peristiwa tersebut juga diduga disertai tindakan intimidasi dan ancaman yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk aksi premanisme.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, di Jalan Raya Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurut keterangan dalam laporan, Agus Suwarno datang bersama beberapa rekannya untuk mencari satu unit mobil yang diduga telah digelapkan dan akan diamankan dalam rangka proses penyidikan. Saat berada di depan rumah seseorang yang disebut dalam laporan, situasi berubah menjadi cekcok hingga memanas.
Pelapor mengaku menerima ancaman verbal sebelum diduga dipukul oleh salah seorang terlapor. Setelah itu, pelapor menyebut dirinya kembali menjadi sasaran pemukulan oleh orang lain yang berada di lokasi. Selain itu, dalam laporan juga disebutkan adanya beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau pendek yang disebut digunakan untuk mengintimidasi, meskipun menurut pelapor senjata tersebut tidak sampai melukainya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami pukulan pada bagian kepala belakang dan pipi kiri sebelum akhirnya diamankan oleh rekan-rekannya untuk menjauh dari lokasi kejadian.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polres Lumajang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan seluruh dugaan yang disampaikan masih akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

