Iklan Rokok

28 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

GALIAN C YANG MASIH BERAKTIFITAS MERESAHKAN WARGA SETEMPAT

Media Metrosoerya.net-Sampit, Kotim/Kalteng. Menindak lanjuti pemberitaan di edisi 88 yang tentang galian C yang berada di dekat pemukiman warga,yang lokasinya berada di jl.jendral Sudirman km.09.kecamatan Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur Sampit ,sampai berita ini di turunkan belum juga ada tindakan dari instansi terkait maupun dari penegak hukum di wilayah setempat, Perlu tindakan tegas dari pemangku wilayah adanya galian C yang terletak di Jalan Jendral Sudirman KM 09. yang mana kegiatan ini diduga kuat ilegal hingga saat ini terus melancarkan aktifitasnya. Pasalnya kegiatan tersebut selain merusak lingkungan juga berdampak pada ekosistem,sumber informasi warga yang namanya meminta untuk tidak dimuat di media ini mengatakan, saya sangat heran dengan kegiatan tambang galian C yang satu ini meski yang lainya pada tutup,tetapi kenapa aktifitas galian C yang ada di KM 09 itu tetap saja berjalan , padahal kalau dilihat kegiatan galian C. yang terletak di Jalan Jendral Sudirman KM .09 itu sangat besar omsetnya,bahkan bisa mencapai ratusan truck setiap harinya, dibandingkan dengan galian galian C lainya yang jauh dari pemukiman warga,yang omsetnya hanya termasuk sekala kecil ,mirisnya lagi, kenapa justru yang kecil diburu sedangkan yang besar dan bahkan diduga masuk zona merah serta di duga ilegal yang lokasinyapun juga tidak jauh dari pemukiman warga malah dibiarkan saja ,artinya pihak aparat maupun instansi terkait terkesan tidak adil dalam penindakannya,sudah beberapa kali saya menyampaikan hal ini namun hasilnya nihil dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum, kata warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi galian C tersebut,ketika dibincangi team media .Jum at. 27/12/2019, sekitar pukul 01.00.Wib.

Sementara (TJ). Selaku pemilik dan penglola tambang galian C, ketika dihubungi oleh team media melalui via teleponnya Jum at .27/12/2019 sekitar pukul . 14.00. Wib, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak aktif dan diluar jangkauan, dalam hal ini pihak penelola galian C tersebut, seakan akan melenggang tidak memperdulikan dampak dari pada lingkungan dan ekosistem yang rusak dampak dari pekerjaanya dan terus melancarkan aktifitasnya seakan akan kebal Hukum.
Sementara penjaga portal keluar masuk mobil truck yang hendak mengambil tanah uruk yang meminta namanya tidak mau disebutkan dimedia dilokasi galian C tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan, Ya benar ini punya (TJ) , dan saya hanya ditugaskan untuk menjaga portal keluar masuknya mobil yang ingin membeli tanah uruk dan selebihnya saya tidak tau urusanya , ketika disinggung dimana (TJ),pemilik galian C ini, ia mengatakan kalau (TJ) jarang dilokasi mungkin bisa juga sedang keluar kota , ujar penjaga portal galian C tersebut.Karena dalam kegiatan pertambangan galian C harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan memicu juga pada UU no.4 tahun 2009 dan PP no.23 tahun 2010 tentang usaha pertambangan.Dalam hal ini (TJ) dari mana mendapatkan ijin tersebut, karena sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan apapun dari instansi terkait maupun penegak hukum wilayah setempat,maka kami dari beberapa team media meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah ,Sugianto Sabran agar turun langsung serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan ini.
Berita inipun akan tetap berlanjut ke edisi mendatang sampai adanya tindakan lebih lanjut.

Media Metro Soerya Kalteng (Rly)

mungkin anda melewatkan