Gara – gara Cabuli Muridnya, Oknum Guru Mendekam Di Hotel Prodeo Mapolres Bangkalan
Keterangan Gambar : Pelaku saat diamankan polisi
Pasalnya, oknum guru berinisial NYN (58 tahun) tega mencabuli murid didiknya di perpustakaan dan di ruang kelas.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memaparkan, oknum guru tersebut ditangkap Kepolisian setelah mendapat laporan adanya upaya pencabulan.
“Dua kali oknum guru ini melakukan aksi tidak senonoh kepada korban. Pertama, memanggil siswi ke perpustakaan dan melucuti pakaian korban,” ungkapnya.
“Saat itu, korban dipanggil dan dilucuti di perpustakaan, serta akan ada upaya persetubuhan, namun gagal. Karena alat kelamin oknum guru ini tidak berfungsi,” imbuh Kapolres.
Kejadian kedua, korban dipanggil ke depan kelas dan diminta untuk membaca, serta disuruh berdiri di depan kelas disamping meja guru. Disitulah tangan korban diarahkan untuk memegang alat kelaminnya.
“Jadi, karena tertutup meja guru di depan, tangan korban diminta untuk memegang alat vitalnya,” ungkap mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kini, oknum guru NYN harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk waktu yang cukup lama akibat dari perbuatannya.
“Karena NYN merupakan tenaga pendidik, maka hukuman diperberat 1/3 dari sebelumnya, yakni 5 hingga 15 tahun kurungan penjara,” tegas Alumnus Akpol tahun 2001. (Jeffar)

