Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis di Kebun Kosong

Keterangan Gambar : Pelaku saat diamankan polisi

Bangkalan – Metrosoerya.net. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pemerkosaan gadis dibawah umur disebuah kebun kosong di Kecamatan Modung.

Pelaku berinisial WS (18 tahun), warga Kampung Dagang Bengkong, Desa Manggaan, Kecamatan Modung Bangkalan, turut diamankan ke Mapolres Bangkalan. Sedangkan temannya berinisial AL sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (02/12/2019).

AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 05 Agustus lalu sekitar pukul 19.00 Wib, dimana saat itu korban di telephone dan dijemput oleh AL diajak untuk membeli makanan.

“Namun ketika sampai di area perkebunan, korban di tidurkan dengan cara di dorong hingga terjatuh. Sementara di lokasi, sudah ada WS yang menunggu,” terang Alumnus Akpol tahun 2001.

Saat itu pula, WS melakukan aksi bejatnya, sedangkan AL memegangi korban agar tak berontak. Usai melakukan aksinya tersebut, secara bergantian, AL juga memperkosa korban, sedangkan WS memeganginya.

“Korban diperkosa secara bergiliran hingga hamil, keduanya ini merupakan teman dari pacar Bunga,” ungkap mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. (Jeffar)

mungkin anda melewatkan