Gara-Gara Mengedarkan Sabu, Seorang Barber Harus Mendekan Di Penjara
Surabaya, Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang potong rambut (Barber). Pria ini dibekuk karena melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu.
Yakni Samsul Arifin (31th) yang beralamat di KTP jalan Andi Makasau RT. 001 Rw 003 Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Pare Pare Sulsel atau jalan Randu Barat Gg V No 28 Surabya RT 003 Rw 012 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya atau Desa Jadih Tengah II RT. 00 RW. 00 Kelurahan Jadih Kecamatan. Socah Kabupaten Bangkalan, Sabtu (2/2/2019)
Laki-laki yang berprofesi sebagai tukang potong rambut (Barber) ini, harus meringkuk dibalik terali besi, lantaran di dalam rumahnya ditemukan barang bukti sebuah pipet kaca yang terdapat sabu.
Uang tunai Rp. 400.000. Seperangkat alat nyabu (bong) terbuat dari botol air mineral yg berisi air beserta penutup warna biru berlubang dua. Dua buah korek api gas. Dua buah skrop dari sedotan plastik. Lima sedotan warna putih. Sebuah ponsel Merk Samsung kecil warna putih & satu Hp Samsung Android warna putih. Timbangan Elektrik Merk Digitel Scale. Satu poket sabu yang belum terjual seberat 0.39 gram dan empat puluh buah plastik poket kosong.
Penangkapan tersangka tindak pidana pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran penyalah gunaan narkotika jenis Shabu di Jalan Randu Barat Gang V No. 28 RT. 003 RT. 012 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian sekira jam 05.00 Wib, melakukan penyelidikan dan penangkapan, memang benar bahwa di rumah tersebut yang dihuni oleh tersangka beserta keluarganya ditemukan barang haram tersebut. Dan diakui oleh tersangka, kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pria yang berprofesi sebagai Barber ini dijerat Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika.(Mulyono)

