Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Gara-Gara Sabu, Tukang Dan Kuli Bangunan Harus Meringkuk Di Hotel Prodeo. 

Surabaya – Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (2/10/2019) jam 21.00 Wib. Keduanya ditangkap saat sedang menggunakan barang haram tersebut di dalam kamar kos Jalan Kedinding Tengah Gang. IV. Surabaya.

Kedua tersangka ini adalah tukang dan kuli bangunan yakni Junardi (53th) yang beralamat kos di Jalan Kedinding Tengah Gang IV. Surabaya. Dan Didik Santoso (41th) warga Jalan Gembong Gang VI. No. 4 Surabaya.

Dalam penangkapannya, aparat menyita dari kedua tersangka ini berupa barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi serbuk putih sabu-sabu seberat 0,27 gram, sebuah skop terbuat dari plastik warna merah putih, sebuah korek api warna merah, sebuah pipet kaca, sebuah bong dari botol plastik dengan tutup warna biru beserta sedotannya.

Tersangka ditangkap karena korp baju cokelat Polsek Kenjeran mendapatkan informasi adanya penyalah gunaan Narkotika jenis sabu di dalam kamar kos, Jalan Kedinding Tengah Gang IV. Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan diketahui adanya dua orang tersangka yang sedang mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Kini tersangka mendekam di terali besi Polsek Kenjeran Surabaya dan dijerat
pasal 112 (1), dan atau 132 No.35 tahun 2009.(Yono)

mungkin anda melewatkan