Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Gara-Gara Terjatuh Bersama Barang Curianya, Maling Sepeda Motor Tertangkap.

Sidoarjo, Metro Soerya.net – Satreskrim Polsek Krian, Sidoarjo behasil mengamankan seorang pencuri sepeda motor, yakni Mukhamad Suhartono (29th) warga Tambak Asri Bunga Rampai 03/96, Rt 13 Rw 06. Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Surabaya. Tersangka tindak pidana curat ini tertangkap karena terjatuh bersama barang curianya.

Pelaku mencuri kendaraan bermotor milik korban Rahmad Sugeng Riyadi (35th) warga Dusun Kasak Rt 06, Rw 03, Desa Terung Kulon Kacamatan Krian, Sidoarjo.

Menurut keterangan Kapolsek Krian, pada hari Kamis (23/5/2019) pelaku bersama temannya yang kini DPO berangkat dari Surabaya sekira jam 8.30 Wib, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tujuan Krian dengan maksud melakukan pencurian sepeda motor. Sesampai di Krian sekira pukul 10.00 Wib.

“Kedua pelaku berkeliling mencari target sepeda motor yang akan dicurinya. Sesampai di TKP, kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T”. ucap Kompol M. Kholil, S.H, MH, kepada awak media saat press rilis, Rabu siang (29/5/2019)

Masih kata Kapolsek, selanjutnya oleh pelaku sepeda motor dibawa ke Sampang Madura untuk dijual, namun sesampainya di Kacamatan Torjun, Kabupaten Sampang pelaku mengalami laka tunggal, dan ditolong oleh anggota Polsek Torjun.

“Karena di dalam tas coklatnya terdapat kunci T, maka korban laka tunggal pelaku curanmor yang TKPnya di Kecamatan Krian, maka pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Krian”, terang Kompol M. Kholil.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, ia mencuri kendaraan bermotor roda dua untuk dijual dengan harga Rp 3jt per unit, kata pelaku yang juga sopir angkot.

Kapolsek Krian menghimbau kepada masyarakat, bilamana memarkir kendaraan motor roda duanya sebaiknya diparkir di tempat yang aman, dan diberi kunci tambahan (ganda).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol W 6346 OP, satu buah tas cangklong warna coklat, dua buah kunci sepeda motor berlogo Honda, sebuah obeng, satu buah kunci pas, satu buah kunci T dan dua buah anak kunci T.

Tersangka dikenai pasal pencurian dan pemberatan yakni pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (yun)

mungkin anda melewatkan