Iklan Rokok

21 Oktober 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Gugatan Greenpeace di Jantung Jakarta: Saat Krisis Iklim Mencekik, Oleh: Eko Gagak (aktivis sejati sekaligus kontributor publik)

Oplus_131072

Surabaya|metrosoeryanews.net – 21 Oktober 2026 – Aksi aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI pada Selasa, 20 Oktober 2026, bukan teatrikal politik ruang publik biasa. Pembentangan spanduk kuning raksasa bersimbol krisis iklim dan himpitan biaya hidup di jantung Jakarta adalah sebuah gugatan hukum yang kasat mata. Evakuasi dramatis oleh aparat dan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya membuka kembali kotak pandora klasik. Di mana batas wilayah hukum pidana berakhir? Dan di mana hak konstitusional warga negara dimulai?

Membedah peristiwa secara adil, kita harus menanggalkan kacamata formalisme hukum yang kaku dan melihatnya dari spektrum hukum yang lebih luas antara hak asasi, pembangkangan sipil, dan batasan sah regulasi. Negara sering kali menggunakan dalih formalitas seperti ketiadaan pemberitahuan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mereduksi esensi pergerakan. Namun, dari segi hierarki hukum, aksi Greenpeace membawa mandat yang jauh lebih tinggi.

Ketika instrumen advokasi konvensional tersumbat dan kebijakan negara dinilai gagal menghambat laju krisis iklim yang merusak hajat hidup orang banyak, aksi pembangkangan sipil lewat direct action menjadi langkah darurat untuk membela hak konstitusional. Pemeriksaan para aktivis Greenpeace biasanya membidik pelanggaran Ketertiban Umum melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta atau delik konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal perusakan fasilitas publik atau gangguan ketertiban umum adalah bentuk kriminalisasi yang salah sasaran.

Aksi menempelkan spanduk pada struktur monumen tidak memiliki unsur niat jahat untuk merusak fisik cagar budaya. Negara terbukti lebih tangkas, taktis, dan responsif dalam memobilisasi pasukan untuk mengamankan sebuah patung perunggu, ketimbang mengamankan masa depan ekologis dan perut rakyat yang tercekik inflasi akibat gagal panen krisis iklim. Aksi tersebut adalah keberhasilan para aktivis menghubungkan dua titik yang selama ini sengaja dipisahkan oleh oligarki antara krisis iklim dan meroketnya biaya hidup.

Krisis iklim bukanlah teori di awang-awang. Krisis ini berwujud nyata dalam bentuk cuaca ekstrem yang memicu gagal panen massal. Berkurangnya pasokan pangan secara drastis otomatis melambungkan harga beras, cabai, dan kebutuhan pokok lainnya. Dampaknya berujung pada pelanggaran hak ekonomi dan sosial masyarakat kelas menengah ke bawah. Menuntut perbaikan iklim pada hakikatnya adalah menuntut stabilitas daya beli di meja makan rakyat.

Monumen selamat datang sebagai simbol keterbukaan bangsa. Menjadi sangat ironis apabila ruang di bawah kaki monumen tersebut justru menjadi tempat yang paling tidak ramah bagi rakyatnya sendiri.

“Demokrasi dan supremasi hukum bukanlah terletak pada seberapa cepat aparat hukum menurunkan spanduk atau seberapa berat sanksi yang bisa dijatuhkan kepada aktivis Greenpeace.” Menjawab tuntutan yang tertulis di spanduk adalah seberapa serius pemangku kebijakan menyusun regulasi konkret. Patung di Bundaran HI telah bersih dan kembali aman, namun masa depan ekologis serta ketahanan ekonomi masih berada dalam ancaman bahaya yang nyata. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!