Kacabdin Bangkalan Bungkam Ditanya Pungutan Rp720 Ribu Perpisahan SMAN 1 Tanjung Bumi

Bangkalan | Metrosoeryanews.net – Kegiatan perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang digelar baru-baru ini menuai sorotan setelah setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp720.000.
Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, pungutan tersebut digunakan untuk sewa gedung, dokumentasi, konsumsi, dan atribut acara yang dilaksanakan di luar sekolah, yakni di Gedung Serbaguna Arab Wings, Kecamatan Banyuates Sampang.
Padahal, Disdik Jatim sebelumnya telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang pungutan yang memberatkan orang tua.
Pungutan ini diduga bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/xxx/101.1/2025.
SE tersebut menegaskan bahwa kegiatan perpisahan, pelepasan, atau sejenisnya tidak boleh memberatkan orang tua/wali siswa dan tidak boleh dipungut biaya yang bersifat wajib. Biaya hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela melalui mekanisme komite sekolah.
Pelanggaran terhadap SE dapat berujung pada pembinaan hingga sanksi administratif bagi kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan biaya tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan, Tisnan, S.Pd., M.Pd..memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.@Muttakin

