Kanit Reskrim Polsek Galis AIPDA Eko Kurniawan Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba
Bangkalan-Metrosoerya.net. Pada hari Rabu 28/08/2019 Siang, Reskrim Aipda Eko bersam anggota nya, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu dirumah orang tuanya yang tepat di dusun Pengambaan, Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura.
Tersangka yang berinisial SLM bin ALM SND 43 thn warga tokoning, Desa Paterongan, Kecamatan Galis,Kabupaten Bangkalan Madura di tangkap satuan unit Reskrim Kapolsek Gelis
“Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno,S.H. menyampaikan, Tersangka ditangkap petugas,karena telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu dirumah orang tuanya SLM bin ALM SND dengan barang bukti 4,75 sabu.
“Hal tersebut sudah di buktikan oleh tersangka SLM bin ALM ketika di periksa oleh unit Reskrim Polsek Galis AIPDA Eko Kurniawan dan empat anggotanya ditemukan barang bukti sabu yang di simpan didalam dompet berwarna abu – abu, ” imbu kasubag Humas polres Bangkalan Iptu Suyitno
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka yang berinisial SLM bin SDN ALM dusun Pengambaan Desa Kajuanak Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Madura,petugas mengamankan barang bukti berupa,satu kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,75 Gram,3 kantong plastik klip besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil,satu buah alat hisap sabu ,dua pipet kaca, satu buah sendok sabu, satu buah korek api gas warna biru.
Dengan hasil laporan dari masyarakat petugas Reskrim Polsek Gelis AIPDA Eko Kurniawan beserta empat anggotanya segera meluncur ke TKP wilayah dusun Pengambaan,melakukan penyelidikan
Setelah tidak lama dilakukan penyelidikan,petugas Reskrim Polsek Gelis melihat tersangka inisial SLM dan lansung melakukan penangkapan dirumah orang tuanya dusun Pengambaan, desa Kajuanak, kecamatan Galis, kab Bangkalan
Saat di lakukan penggeledahan, petugas Reskrim Polsek Gelis menemukan barang
Barang bukti jenis sabu yang di simpan didalam dompet diselipkan celana bagian belakang .
Atas perbuatannya , tersangka yang berinisial SLM bin SDN ALM akan di jerat hukuman dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika,” pungkasnya. (Jeffar)

