Iklan Rokok

28 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kapolsek Dan Unit Reskrim Polsek Kwanyar Berhasil Bekuk Pelaku Sedang Pesta Sabu. 

Bangkalan – Metrosoerya.net – Empat pelaku, dua diantaranya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Kwanyar. Para pelaku ditangkap ketika sedang pesta sabu di rumah  Dereh Mat Kampung Pasgemek, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 21.30. Wib.

Kedua tersangka tersebut adalah RZK (26 th) warga Kampung Bagungan Timur, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dan MKRB (23th) warga Kampung Mangkain, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan dua tersangka lainya dapat melarikan diri ketika digerebek.

Kasubag Polres Bangkalan Iptu Suyitno S.H, mengatakan, informasi dari masyarakat jika di rumah Dereh Mat, sering dijadikan pesta narkoba jenis sabu.

“Dari hasil lidik tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama RZK dan MKRB. Yang pada saat tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama seorang temannya bernama D (DPO) dan MF (DPO) yg berhasil melarikan diri,” tandas Suyitno, Jum’at (8/11/2019) di Mapolsek Kwanyar.

Masih kata Suyitno, dari penggerebekan tersebut aparat dapat menyita barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gr,
sebuah pipet kaca berisi Krak sabu, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah sedotan plastik warna putih, satu kompor sabu warna merah muda, sebuah korek api gas warna ungu, satu sendok sabu terbuat dari sedotan warna hijau dan satu alat pembersih pipet (kattenbat).

Selanjutnya, anggota reskrim langsung mengamankan  tersangka dan barang bukti ke Polsek Kwanyar untuk penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut.

Iptu Suyitno juga menjelaskan, jika pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Subs 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHPidana, pungkasnya.(Jeffar)

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!