Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Asal Banyu Urip Ditangkap
kedua pelaku di apit petugas saat berada di Mapolsek
SURABAYA-Metrosoerya.net, Pengintaian Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu membuahkan hasil.
Dua orang yang lama menjadi target penangkapan dibekuk, mereka adalah Samsul Arifin (39) asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg. 6 dan M. Alfian Dwi Ramdhan (21) asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg. 6-B Surabaya.
Keduanya dibekuk oleh petugas ketika melintas dan berhenti di lampu merah di Jalan Gubeng Pojok Surabaya, Senin, 06 Mei 2019 sekira jam 00.30 WIB.
Kompol Muljono, Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, keduanya telah lama dijadikan target penangkapan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitasnya.
Informasi itu menyatakan jika ada orang yang sering membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri ciri yang sudah diketahui.
“Ketika kita sanggong di Trifigh Ligh (TL) Gubeng Pojok mereka melintas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya,” sebut Muljono, Jum’at (10/5/2019).
Barang yang ditemukan itu berupa 1 (satu ) poket berisi sabu-sabu seberat 0,32 gram. Terbukti bersalah, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk penyidikan.
Atas perbuatannya pelakun dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Samsuri)

