Iklan Rokok

10 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Satu Dari Dua Pelaku Sindikat Penjual Emas Palsu Diringkus

pelaku tengah di apit Kanit Reskrim dan anggota Polsek Tegalsari

SURABAYA-Metrosoerya.net,  Ririt Andayani (41), diringkus tim anti bandit Polsek Tegalsari Surabaya setelah kedapatan menjual emas palsu di toko emas. Pelaku diduga anggota sindikat kejahatan dengan modus sama yang meresahkan pengusaha emas beberapa bulan terakhir.

Tertangkapnya pelaku yang merupakan warga Kampung Krajan Timur, Desa Sumber Kolak, kec. Panarukan Situbondo, itu ketika menjual emas seberat 2 gram di toko emas melati lantai dasar pasar kembang, Kamis (9/5) siang.

Setelah melakukan pembayaran, korban curiga dengan bentuk fisik emas yang dijual pelaku. Awalnya pelaku beraksi bersama kekasihnya Jayadi ( DPO).

“Kejadian itu berawal keduanya menjalin hubungan asmara kemudian dari situbondo mengendarai kendaraan honda beat warna hitam, kemudian sesampai pasar kembang atas perintah Jayadi ( DPO), tersangka ( Ririt,red) disuruh untuk menjual sepasang anting dengan berat 2 gram.

Kemudian sasaran sebagai korban adalah toko emas kecil yang ada di pasar kembang , setelah berhasil menjual emas tersebut senilai Rp. 1.050.000,- kemudian uang Rp. 200 ribu diambil oleh tersangka Ririt dan sisanya Rp 850.000 diserahkan kepada Jayadi ( DPO), kemudian saat korban merasa curiga dengan mengosok – gosokan emas tersebut kemudian dipatahkan dan ternyata dalamnya kopong dan berwarna putih satu pelaku berhasil kami ringkus dan satu pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin.

“Lanjut Zainal Abidin, tersangka ngakunya cuma disuruh, tapi kami menduga dia anggota sindikat. Mudah-mudahan pelaku lain bisa kita ringkus juga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Pemilik usaha jual beli emas diimbau lebih teliti ketika transaksi agar tidak menjadi korban penipuan.(Saiful/Samsuri)

mungkin anda melewatkan