Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Maling Motor ini tak berkutik saat di amankan Polisi

Bangkalan – Metrosoerya.Net – Anggota unit Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)pada hari Minggu Tgl 16 Juli 2018

 

Pelaku yang diketahui bernama, Edi Susanto, (35) tahun. Laki-Laki alamat Dusun sebenih kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan

Bermula atas laporan dari Seorang warga yang bernama, Anton umur (40) tahun alamat Jalan Raya Sabian bangkalan Madura, yang kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di alfaMart

Petugas langsung Menindaklanjuti dari laporan korban dan melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap,

Dari pengakuan tersangka mengakui melakukan bersama lukman Hakim, menggunakan Kunci ( T ) untuk merusak tempat kunci sepeda motor,

Sedangkan tersangka edi Susanto menunggu di sepeda motor Yamaha Jupiter MX setelah keduanya berhasil mengambil sepeda motor milik korban. ke (2) kedua pelaku menjual sepeda motor kepada penadah Mat Hori.

“ Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra,SIK, MH,MSi, menyatakan, pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 sekira jam 19.30 WIB korban bersama istrinya mendatangi Alfamart Jalan Raya Sabian Bangkalan

Yang kemudia korban memarkir Sepeda motornya di tempat parkiran Alfamart dalam keadaan terkunci stir.”

Selanjutnya, korban bersama istrinya masuk ke dalam toko untuk membeli susu kurang lebih 5 menit korban keluar dan dari toko di alfamaret melihat sepeda motornya hilang,” Beber Rama Kamis (19/12/2019)

” Selain sepeda motor pendapat barang lain milik korban yang hilang yang berupa satu unit HP merek Samsung e5 surat akte kelahiran yang mana barang-barang tersebut berada di dalam jok sepeda motor.Pungkasnya.

Dari tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol. M 3325 GA (disita berkas perkara lain) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat nopol M 3325 GA (disita kas perkara lain)1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Beat nopol M 3325 GA (disita dalam berkas perkara lain)

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Reporter : Jeffar

Editor : Achmad

mungkin anda melewatkan