Iklan Rokok

3 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

MEF Akhirnya Ditangkap Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir, Setelah 1 bulan jadi DPO

 

Surabaya – Metrosoerya.net. ME bin MT, warga Jalan Kedinding Lor Gang Masjid atau warga Jalan Wonokusumo Pasar 84, pada hari Kamis ( 20/09/2019 ), ditangkap petugas team opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir di Jalan Kedinding Surabaya.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut ditangkap, karena telah masuk kedalam rumah kontrakan Ayu Lestari ( 21 tahun ) yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Lor Gg 3 / 41 Surabaya, dengan membawa senjata tajam jenis Clurit.
Adapu kronologisnya yakni, pada tanggal 20 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka menggunakan sarung untuk menutupi wajahnya seperti ninja sambil membawa clurit, masuk kedalam rumah kontrakan korban dengan cara membuka kunci slot pintu rumah.

Saat itu, korban yang mengetahui ada orang masuk kedalam rumahnya kaget dan berteriak, namun oleh tersangka mulutnya dibekap.

Dengan penuh keyakinan yang kuat akhirnya korban melakukan perlawanan dengan cara melempar sepeda mainan anaknya dan berhasil keluar rumah.
Setelah korban keluar, ia pun berteriak memintak tolong warga, sedangkan tersangka berhasil kabur dengan meninggalkan clurit yang dibawanya.
Selanjutnya korban diantar warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, SA. Md., menjelaskan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, team opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan.

” Setelah 1 bulan melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan Kedinding, akhirnya dilakukan penangkapan,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis Clurit.

” Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya. ( Mulyono / Humas Res Pel ).

mungkin anda melewatkan