Iklan Rokok

29 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Mencuri Burung Love Bird Warga Banteng Wetan Harus Mendekam Di Penjara

.Surabaya, Metro Soerya.net- Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yakni Choirul Anam (27th) yang bertempat tinggal di Jalan Banteng wetan Gg XX no 1 Sby atau di Jalan Wonokusumojaya Gg VI Surabaya.

Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran mencuri se-ekor burung Love Bird warna bulu putih kombinasi biru beserta sangkarnya warna putih milik Moh. Holil  warga Bulak Banteng Perintis Utama 32 kecamatan Kenjeran Surabaya.

Pencurian dilakukan oleh tersangka pada hari Minggu (20/1/2019) sekira jam 00.00 Wib, korban saat itu sedang nonton acara tv, tiba-tiba mendengar ada suara sepeda motor roboh yang diteras rumah, sehingga korban membuka pintu untuk melihat kearah asal suara.

Setelah pintu dibuka korban, didapati ada dua orang yang tidak dikenal sedang berada diteras rumahnya, yang sedang mencuri burung jenis love bird bulu warna Putih kombinasi biru dan sangkar warna putih miliknya yang disimpan digantung diatas teras rumah. Pada saat korban membuka pintu, para pelaku melarikan diri dengan membawa burung berikut sangkarnya.

Saat itu juga korban langsung berteriak “Maling ……..” kemudian warga sekitar dapat mengamankan seorang pelaku beserta sangkar dan burung curiannya, namun seorang temannya bernama Fahri yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat meloloskan diri. Selanjutnya beberapa saat kemudian datang  anggota Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran menangkap pelaku dan menyita barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pencuri dijerat dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHPidana.(Hafid)

mungkin anda melewatkan