Menyimpan Sabu, Warga Desa Juganyar Ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan
Bangkalan – Metro soerya.net. Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tindak pidana penyalagunaan narkoba golongan 1 sabu yakni Edi Kurniawan (35th) pria warga Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Tersangka ditangkap karena menyimpan sabu,
Senin (29/7/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
Tersangka ditangkap aparat di pinggir jalan Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Yang sebelumnya, aparat mendapat informasi jika di sepanjang jalan itu sering dijadikan tempat kegiatan transaksi jual beli narkoba.
Setelah itu dilakukan penyisiran, ternyata benar aparat menangkap tersangka beserta barang buktinya satu kantong klip sabu dengan berat kotor 0,34 gram yg dibungkus dengan kertas koran, sebuah hand phone Samsung dan satu unit sepeda motor honda supra x warna hitam dgn nopol L 5354 CX.
Kemudian, petugas juga melakukan pemeriksaan kerumah tersangka dan benar didalam rumahnya menemukan satu buah box terbuat dari triplek yang didalamnya berisi satu kantong plastik klip berisi satu kantong plastik klip sabu berat kotor 0,27 gram di dalam lemari pakaian, dan menemukan satu buah pipet habis terpakai yang ada sisa kerak sabu dengan berat kotor 3,61 gram, sebuat pipet kaca kosong, sebuah alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan warna putih dan sebuah kompor sabu dibawah rak piring.
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jeffar/Mustofa)

