Nyaru Sebagai Pengendara Ojol, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya, (Metrosoerya.net) – Berbagai modus pencurian kendaraan bermotor dilakukan. untuk menghilangkan kecurigaan, Tersangka curanmor ini memakai jaket salah satu ojek online.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengungkapkan, “Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Kali Ini Mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Ranmor), dimana Kejadian yang belum lama dapat kami amankan.”
Kedua tersangka yaitu MS (42) dan AR (25) warga Sukomanunggal Surabaya. Pelaku beraksi sekitar jam 3.00 pagi di daerah simomulyo. “Kebetulan didekat tempat kejadian ada anggota kami yang melaksanakan Patroli dan kringserse,” Ucap Bima.
Dengan tanggap, Polisi yang bertugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melaksanakan penyidikan. Sebelum kendaraan itu dilakukan 480 kan (dijual ke Penadah) di daerah Madura, Kedua pelaku dapat petugas amankan.
Salah Satu pelaku merupakan residivis 3 (tiga) kali masuk penjara sedangkan rekannya baru pertama kali diajak. Saat ditangkap petugas, salah satu pelaku nyaru ojek online, “salah satu dari mereka menggunakan jaket ojek online,” tambah Bima Sakti.
Tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan jaket ojek online tersebut untuk mengelabuhi korban sehingga melancarkan aksinya tanpa dicurigai oleh korban.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Bima.
(Red)