Pengedar Sabu Bagendang Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit 21 Paket Narkotika Disita.

Metrosoeryanews.net,-Sampit- Polsek Sungai Sampit Polres Kotim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (22) diduga sebagai Pengedar Sabu TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Nur Dahlia RT. 01, Desa Bagendang Hilir, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim, Provinsi Kalteng. Pada hari Kamis 23/07/2026.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan kronologis kejadian:
Pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, sewaktu anggota Polsek Sungai Sampit mendapatkan informasi bahwa di TKP ada seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga, mengamankan Terlapor yang sedang berada didalam kamar rumah Terlapor (TKP ), selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga setempat kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip, berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,65 (tiga koma enam lima) gram yang disimpan di sekitar rumah Terlapor.
Selain itu juga diamankan juga uang tunai senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu, seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terlapor sendiri, Kemudian atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polsek Sungai Sampit Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 utentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pesan “Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang”
(@dhea/Imah/Hms)

