Iklan Rokok

25 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur Bongkar Peredaran Narkotika, di Tumbang Sangai Seorang Pria Diamankan Simpan, Jual Narkoba di Dalam Rumah Barbuk 10, 35 Gram Disita.

Metrosoeryanews.net,-Sampit –Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan Seorang pria berinisial NA Bin AN 41th, saat menyimpan, menjual sabu , TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam Rumah Jl Antang Rt 10 Ds Tumbang Sangai Kec Telaga Antang Kab. Kotim.Kamis 23 Juli 2026 skj 16.00 Wib.

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Polsek Antang Kalang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP) dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,

 

Terlapor diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Antang Kalang polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor,

ditemukan 7 bungkus plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 10,35 (sepuluh koma tiga lima ) gram dan uang hasil penjualan Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (24/07/2026)

 

Pasal yang di sangkakan:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) bhuruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (@dhea/Imah/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan