Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

POLDA JATIM BERHASIL MENYITA 2,6 MILYAR, DARI HASIL PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN KASUS KEJAHATAN SYBER.

SURABAYA – Metrosoerya.Net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim mengamankan uang berjumlah 2,6 Milyar dari rekening milik otak pelaku pembobolan kartu kredit (KK) warga Jalan Baongsari, Surabaya.

Uang sejumlah 2,6 Milyar Rupiah milik Hendra Kurniawan tersebut disimpan dalam rekening milik Novi Rosalina: karyawan dan juga pacar pelaku Hendra.

Disamping uang Milyaran Rupiah, Polisi juga menyita, satu unit kendaraan Pajero warna Putih Nopol L 1784 IJ dan satu unit Fortuner warna hitam Nopol L 1673 WQ serta dua buku tabungan milik Novi Rosalina.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, petugas Polda Jatim akan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

“Uang sejumlah 2,6 Milyar Rupiah itu disimpan dalam rekening NR, yang merupakan karyawan sekaligus pacar pelaku Hendra,” kata Luki Hermawan, saat gelar press releae Jum’at (6/12/2019).

Para pelaku pembobol KK milik warga asing ini akan mendapatkan ganjaran hukuman Pasal berlapis.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Dikabarkan sebelumnya, 18 Pemuda Lulusan SMK di Surabaya Bobol Kartu Kredit Warga Asing. Puluhan pemuda di Surabaya diamankan oleh Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah Jalan Balongsari Tama S-1 RT. 01 RW. 05 Kec. Tandes, Surabaya.

Ke 18 pemuda ini melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara membobol dokumen data Elektronik milik orang yakni kartu kredit. (Achmad)

mungkin anda melewatkan