Bangkalan|| Metrosoerya.net. Polres Bangkalan bersama instansi terkait melakukan giat ops yustisi protokol kesehatan (Prokes) dan implementasi inpres No. 06 tahun 2020, Pergub No.53 tahun 2020, Perda trantibmum Jatim No. 02 tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan, Sabtu (05/12/2020).
Dalam acara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO,S.I.K, Kaurmintu Lantas Polres Bangkalan IPDA Pariadi,SH, 10 Unit Anggota polres Bangakalan, 5Personel Anggota Kodim 0829 Bangkalan dan 5 Personel Anggota Satpol PP Bangkalan.
Sasaran ops yustisi ini, bagi masyarakat yang mengendarai sepeda motor dan mobil yang melintas di Pos Tilang.
“Apabila masyarakat yang terlihat tidak memakai masker akan ditindak berupa hukuman sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Kartu Tanda penduduk (KTP) akan ditilang.” kata Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO,S.I.K, di sela – sela kesibukannya.
Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO,S.I.K,, tak hanya itu, masyarakat yang tidak memakai masker saat diluar.
“Dalam ops yustisi ini, ada 35 (tiga puluh lima) orang yang melanggar protokol kesehatan atau kedapatan tidak memakai masker.” imbuhnya.
Adapun rincian dari 45 pelanggaran terdiri : 2 pelanggar sidang sangsi administrasi, 18 pelanggar sangsi sosial dan 25 pelanggar sangsi teguran.
Dalam ops yustisi ini, semua pelanggar yang tidak memakai masker ditindak tegas, dengan diberikan sangsi, biar membuat mereka efek jera. Karena covid 19 musuh bersama, sebab virus corona tidak terlihat dan sangat mematikan.
“Alhamdulillah, selama giat ops yustisi hari ini, berjalan dengan lancar dan kondusif.” pungkasnya. Reporter : M. Jakfar
Post Views: 112

