Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polres Sampang Eksekusi Pasang Garis Polisi Tanah Sengketa Desa Bira Tengah

Polisi didampingi pejabat BPPKAD Sampang memasang garis polisi di tanah warga yang diklaim percaton kemarin.

Sampang-Metrosoerya.net.  Pemerintah Deaa Bira Tengah Kec Sukobanah,  diselidiki Polisi gara-gara caplok Tanah Milik Haryani Mulyawati sekarang telah dipasang Police Line.

BPPKAD kab Sampang beserta polres sampang pasang garis polisi di tanah seluas 2450 M² jl Pantura depan Wisata Pantai Lon Malang.

Puluhan warga menyaksikan namun camat Sukobanah Ahmad Fauzi dan Kades Bira Tengah Martoli tidak ada di lokasi.

Suami Haryani H. Abdus Syukur mengatakan bahwa tanah tersebut pernah sengketa tahun 2017, proses Pengadilan Negeri sampang. Majelis hakim telah memutuskan bahwa tanah tersebut milik Haryani Mulyawati pewaris dari Mitoek Moh Hadai dan telah bersertifikat.

Walaupun sudah bersertifikat pihakxa memegang dokumen resmi kepemolikan dari Petok C dan SPPT dan dokumen lainnya sejaj 2017 dan sekarang diserobot dan dikuasai pihak lain tanpa ijin dari pemilik yang syah, ujarnya.

AKP Subiantana Kasatreskrim Pilres Sampang melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Laporan Polisi LP : B/220/X2019/JATIM/RES/SAMPANG, tanggal 5 Oktober 2019. Dannpihak pelapor telah memberikan keterangan dan penjelasa saat pemeriksaan disertakan barang bukti berupa dokumen yang dimiliki.

Subiantana menyampaikan untuk mempermuda penyidikan Pihaknya pasang papan informasi dan garis polisi agar pihak manapun tidak diperbolehkan mngerjakan tanah tersebut. Sampainya.

Siapapun yamg mengerjakan dan menguasai lahan tersebut berurusan dengan pohak hukum, tegasnya

Kasatreakrim belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena SPPT muncul dua nama.

SPPT pertama nama Mitoek Moh Hadai yang dikuatkan secara hukum putusan pengadilan negeri sampang, kedua SPPT Atas nama Pwrcatoan desa bira tengah setelah pengajuan oleh kepala desa bira tengah

Bukti bukti sudah kami kumpulkan selanjutnya kami lakukan kaji ulang dan gelar perkara,  terangnya.

Haris Kasi PDI BPPKAD Sampang membenarkan tanah tersebut sengketa dan masih dalam penanganan polres sampang.

Dia jelaskan kapasitas saya hanya mendampingi dan menyaksikan eksekusi oleh pihak kepolisian. Sebaga bahan laporan pada pimpinan.

Benar tanah ino telah terjadi perubahan nam percatohan tahun ini sejak adanya pemutihan. Kata haris

Selama. Ini pemilik lama tidak pernah diberitahu kalau tanahnya dirubah menjadi percatohan oleh kami tidak bisa komentar. Ujarnya

Haris mengatakan perubahan nama itu harus mendapatkan ijin pemilik lama, pengajuannya lewat kepala desa. Ujarnya.

Perlu diketahui putusan pengadilan negeri sampang pemilik sah tanah tersebut Haryani Mulyawati ahli waris dari Mitoet Moh Hadai. (Dely)

 

mungkin anda melewatkan