Polsek Kenjeran Polres KP3 Tangkap Pelaku Curanmor
Surabaya-Metrosoerya.net, Unit Rekrim berhasil menangkao Pelaku Curanmor di Jl. Kedungcowek langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Hendrik, Jum’at (17/5/2019).
Tersangka Agus Purnomo (37) asal Srengganan ditangkap saat melakukan aksinya di Jl H. M. Nur (Kedungcowe) dengan nekat melakukan tindakan m pencurian Sepada Motor di depan giras Ryan Cofee.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Hendri Subandrio menyebutkan, awalnya pada hari Jum’at (17 /05/2019) sekira pukul 16: 00 wib. Agus Purnomo diajak salah satu temannya bernama Hori (DPO) berangkat dari Kertopaten dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
Saat melintas di Jalan Kedung Cowek Gang VII tepatnya didepan Ryan Coffee yang kebetulan ditutup karena bulan puasa dengan menggunakan tirai. Kedua maling ini tertuju pada salah satu sepeda motor yang diparkir didepan giras tersebut.
Tanpa berpikir panjang, keduanya langsung turun dari sepeda motornya. Mereka langsung mengambil sepeda motor incarannya dengan cara merusak rumah kotak menggunakan kunci T.
Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut Agus langsung membawa lari sepeda motor curiannya. Namun apes, belum sempat membawa kabur hasil curiannya. Agus keburu diketahui oleh dua orang bernama Holil dan Faisol yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Melihat sepeda motornya dibawa kabur, korban pun spontan berteriak maling maling. Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban, spontan pada datang dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri,” ujar IPTU Hendri Sabtu (18/05/2019).
Masih kata Hendri, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Namun salah satu temannya berhasil kabur.
Warga yang sudah terlanjur emosi langsung manghakimi pelaku hingga mengalami bengkak dibagian wajahnya. Beruntung dapat diselamatkan oleh petugas Polsek Kenjeran yang datang ke lokasi tak lama setelah kejadian.
Pelaku yang babak belur setelah menjadi bulan-bulanan massa, lalu dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol S 2387 MF,1 lembar STNK atas nama Maskupah alamat Dsn Turi 06/01 Lamongan Jawa Timur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polisi dan terancam pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 E dan ke 5 E,” pungkasnya. (Mulyono)

