Polsek Konang Seret Penarik Sumbangan Masjid yang Ilegal
Bangkalan, (METROSOERYA.NET) – Aksi para pelaku yang tidak menggunakan aturan rupanya tak lama akan tercium oleh Kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh seorang penarik sumbangan masjid miftahul huda ds pragaan daya kec. Pragaan sumenep yang diketahui berinisal SM pada Jumat pagi kemarin (31/8/18) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penarik sumbangan ini tidak dilengkapi surat tugas yang masih berlaku, sedang yang ditunjukan masa berlakunya sudah habis. Kejadian ini pun langsung diamankan oleh petugas Kepolisian setempat mengingat pelaku tidak mendapat sanksi pidana, melainkan pembinaan untuk tidak mengulangi kasus yang serupa.
Pelaku diamankan di jalan raya Ds. Bandung, Konang. Untuk proses lebih lanjut, anggota satreskrim Polsek Konang langsung menggiring pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 200.000, tas warna hitam, dan surat tugas permohonan sumbangan beratas namakan Masjid Miftahul Huda yang terletak di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Kami akan melakukan pembinaan agar pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dan ini juga sebagai teguran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tukang parkir liar yang tidak berizin,” tutur Kapolsek Konang AKP Hari Akriyanto, S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin S.H. (Samsuri)