Polsek Arosbaya Amankan Nelayan yang Menggunakan Pukat Harimau
Bangkalan, (METROSOERYA.NET) – Menggunakan pukat harimau merupakan hal yang dilanggar dalam UU kelautan dan perikanan Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan pukat harimau bisa merusak terumbu karang dan juga ekosistem yang ada di bawah laut.
Seperti yang dilakukan oleh personil Polsek Arosbaya yang bekerja sama dengan KAMLADU (Gedung Keamanan Laut Terpadu) pada hari Jumat, (31/8/18) sekitar pukul 09.00 WIB telah menangkap 4 nelayan dari KM Cahaya Doa yang berasal dari Gresik karena telah terbukti melakukan penangkapan ikat menggunakan pukat harimau di pesisir utara pulau Madura dan masih masuk dalam kawasan wilayah kesatuan Polair Bangkalan.
4 tersangka yang berinisial BD, TH, UM merupakan warga Desa Camporejo, Gresik. 1 lainnya yakni KS, warga desa Paciran, Lamongan saat ini telah berada di Sat Polair Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal kasus ini.
Dihubungi melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin S.H., Kapolsek Arosbaya Iptu Puji Purnama menerangkan bahwa, “Kasus ini kami limpahkan ke Satpolair Polres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedural hukum yang berlaku di wilayah NKRI. Kita tunggu saja kelanjutan kasus ini seperti apa,” ujar sang Kapolsek. (Samsuri)