Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polsek Semampir Surabaya Menggerebek, Abdul Muis Penjual Minuman Miras jenis Arak.

Surabaya – Metro Soerya.Net – Unit Polsek Semampir Surabaya menggerebek penjual Minuman miras jenis (arak) Unit Opsnal Polsek Semampir mengamankan Abdul Muis Bin H.Narraw di Jalan Wonosari Wetan Gang 3/2-A Surabaya, pada Senin (09/12/2019).

Pengerebekan tersebut dalam rangka aparat Polsek Semampir Surabaya memberangus minuman keras (arak) selanjutnya langsung di lakukan penyelidikan dan pemantahuan di lokasi, sekira pukul 19.00 WIB.

Alhasil, polisi menyita puluhan miras jenis (arak) 19 sembilan belas kantong plastik warna hitam berisikan Miras jenis (arak) botol besar serta 12 botol dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) botol
arak, 3 (tiga) dos Aqua botol tanggung berisikan 24 botol dengan jumlah 72 (tujuh puluh dua) botol, 5 (lima) kantong plastik botol besar kosong 12 (dua belas) botol sebanyak 60 (enam puluh) botol Kosong, 1 (satu) bendel botol tanggung sebanyak 60 (eman puluh) botol kosong.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Aryanto Agus S.H, mengatakan, bahwa pengerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan Warga sekitar pukul 19.00 WIB Abdul Muis pada saat mau melayani pembeli satuan Unit Opsnal masuk kedalam rumah Abdul Muis, Polisi menemukan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam kamar Rumahnya, selanjutnya Polisi mengaman Abdul Muis beserta Barang Bukti jenis (arak) kepolsek semampir Surabaya, dari pengakuan Abdul Muis bahwa miras (arak) tersebut di beli dari daerah Tuban katanya.

Polisi menyita sebanyak 120 botol sedangkan yang 9 ( sembilan ) kantong plastik sebanyak 108 botol sisa minggu yang lalu.

“Pertama mengelak, setelah diperiksa ternyata banyak miras yang disimpan di dalam kamar, selanjutnya Polisi mengaman Abdul Muis dan Barang Bukti jenis (arak) kepolsek semampir Surabaya. Barang buktinya 19 botol ukuran besar 600ml, 12 botol arak ukuran 228ml, 3 Dos Aqua tangung yang 24 botol dengan jumlah 72, 5 (lima) kantong plastik botol besar kosong 12 (dua belas) botol sebanyak 60 (enam puluh) botol Kosong, 1 (satu) bendel botol tanggung sebanyak 60 (eman puluh) botol kosong guna menampung arak” tuturnya.

Akhirnya pihak kepolisian Tampa kompromi, tetap membawa ratusan botol miras tersebut untuk diamankan ke Polsek Semampir Surabaya secara tegas tidak memberikan toleransi kepada penjual miras (arak). Mengingat maraknya kejadian tindak pidana di wilayah Surabaya ini didominasi akibat menenggak miras.

Pelaku dijerat dengan pasal 300 KUHP ayat (1) Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 300 KUHP ayat (1) dan Per Men Kes No. 86 Men Kes IV 1977, tentang peredaran miras yang tidak dilengkapi dengan surat ijin atau BPOM,” Pungkasnya.(Yono/Achmad)

mungkin anda melewatkan