WARGA PENDABAH MENYERAHKAN TERSANGKA ERPAN, KEPIHAK YANG BER WAJIB.
Banhkalan – MetroSoerya.Net – Warga desa Pendabah, Kec: Kamal, Kab: Bangkalan, Menyerahkan Tersangka atas nama Erpan, (32) Thn. Laki-Laki ke pihak yang berwajib, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira jam 05: 00 WIB. yang diduga oleh warga Melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Yang korbannya di sebut aja bunga, (15) Thn. Perempuan. Masih pelajar, desa Banyubesi, Kec: tragah, Kab: bangkalan.
“Dari pengakuan bunga, Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali, 2 (dua) kali dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, 1 (satu)kali dilakukan di desa Pendabah, Kec: Kamal, Kab: Bangkalan Madura” Ucap Bunga.
” Humas Polres Bangkalan IPTU BARUDI , menyatakan, Pada hari Senin 2 Desember 2019 sekira jam 11: 00 wIB. Sebut saja bunga, dijemput oleh pelaku di rumah neneknya.
Dengan alasan mau diantar ke rumah ibunya, sekira jam 11: 30 wIB. Pada saat dalam perjalanan korban diajak ke rumah Aji teman pelaku.
Selanjutnya, Sesampai di rumah Aji pelaku mengatakan bahwa korban sebut saja bunga adalah istrinya, sehingga Aji dipersilahkan masuk dan istirahat di kamar kosong.” Beber IPTU Barudi. Hari Selasa (10/12/2019.
pada saat di dalam kamar tersebut, Pelaku berbuat berhubungan badan Layaknya suami Istri,
dan Pelakku ngomong bahwa akan dinikahi sehingga korban menuruti apa kemauan pelaku.Pungkasnya.
Barang bukti yang di Temukan petugas, 1 (satu)Baju korban
Undang-Undang Perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak,
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagiamana dimaksud,
dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Jeffar)

