Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Sita 27,9 Gram Sabu Plus Tersangka

Spread the love

Surabaya, (METROSOERYA.NET) – Unit Narkoba Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 27,9 gram beserta alat timbang.

Satu tersangka berinisial FA (56), warga Pandigiling, Surabaya. Diketahui, pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir, dengan alasan untuk kebutuhan sehari hari.

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, tersangka diamankan pada awal September lalu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

“Kurang lebih dua minggu ini melaksanakan kegiatan penyelidikan, penggalian informasi kita dalami terus bahwa memang benar,” ungkapnya, Jumat (7/8/2018).

Petugas kemudian menuju ke Jalan Keputran, Gang I. Petugas kemudian mendapati FA dirumahnya, saat digeledah, ditemukan tersangka di lantai dua yang saat itu sedang menimbang narkoba jenis sabu, yang siap diedarkan.

“Ternyata benar kami temukan ada di lantai dua sedang melaksanakan kegiatan pengukuran dan penimbangan terhadap narkotika,” lanjutnya.

Dari rumah tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat total 27,9 gram, kemudian menyita alat timbangan elektrik, satu unit handphone untuk komunikasi, dan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000,-

“Kemudian ada beberapa sendok sedotan yang dipakai untuk menakar, kemudian ada yang unik lagi di sini bahwa ternyata dari narkoba ini ada campuran beling di dalamnya,” imbuhnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Madura. Namun dirinya tidak mengenal pemasoknya karena berganti ganti orang. Pelaku hanya mengambil sabu di Suramadu dengan seseorang tersebut. (Red)

Loading

error: Content is protected !!