Satgas Narkoba Polres Bangkalan Ungkap Jaringan Sabu-sabu Sukobanah 1,4 Kg
Bangkalan-Metrosoerya.net. Satgas Narkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk Empat tersangka sindikat narkoba yang beraksi di Madura.
Empat orang tersangka itu Ahmad Faisal (28) asal Gang Karimun 1 Keluarahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Abdul Malik (49) Dusun Batomoguk Desa Dabung Kecamatan Geger, Bangkalan, Rahmad Fajar Suhaemi (19) dan Salamin (23) asal Jalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Keempat tersangka merupakan jaringan Sokobanah Sampang, namun keempat tersangka memiliki jalur yang berbeda beda. Rahmad dan Salamin memiliki jalur Lapas Porong – Pamekasan – Sampang Sokobanah.
Sedangkan Abdul Malik jalur Bangkalan (Kecamatan Geger dan Konang) – Sampang Sokobanah. Sementara Ahmad Faisal, merupakan jaringan Pontianak – Bangkalan – Sampang Sokobanah
Barang bukti BB yang berhasil diamankan dari empat tersangka itu sebanyak 1,463,1 gram atau 1,4 kilogram. Dengan harga jual senilai Rp 1,75 miliar.
“Pengakuan Salamin sabu didapat dari inisial RSL Skobanah (DPO) atas perintah RFS (Lapas Porong) dan sudah pernah melakukan hal yang sama di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Lumajang hingga Banyuwangi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan
“Jaringan Bangkalan meliputi sejumlah Kecamatan seperti daerah Geger, Konang, Lantek Timur lalu Skobanah Sampang yang dieksekusi oleh inisial MLK,” terangnya.
Menurutnya, apabila sabu itu diedarkan kepada masyarakat maka bisa terserap sekitar 30 ribu jiwa yang akan menjadi korban.
“Sindikat narkoba ini jaringan dari pontianak ke Bangkalan kemudian ke Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Skobanah, lalu diedarkan daerah lainnya” ucapnya.
“Tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maks. Rp. 13 miliar,” tandasnya. (Jeffar).