Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Sedang Pesta Sabu, Tiga Orang Pria Digerebek Unit Reskrim Polsek Semampir

Surabaya – Metrosoerya.net – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiganya ditangkap ketika sedang berpesta sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah
1. Achmad Faisal (33th) warga Jalan Bojoklangru Lor 110 B Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya. 2. Suherman (34th) warga Jalan Mojoklangru Lor 68 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya. 3. Asmadinari (45th) yang berlamat di Jalan Mojoklangru 115 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto mengatakan, penangkapan
berawal informasi dari masyarakat pada hari Rabu (30/10/2019) sekira pukul 13.00 Wib, jika di lompongan Jalan Kunti Surabaya terdapat peredaran dan pesta sabu-sabu yang dilakukan oleh beberpa orang pria.

“Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 13.30 Wib, Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut”, kata Kapolsek di Kantor Mapolsek Semampir, Jum’at (1/11/2019).

Masih kata Kapolsek, sekira pukul 14.00 Wib, unit Reskrim mengetahui jika di dalam rumah ada pesta Narkoba. Selanjutnya, dilakukan penangkapan paksa dan berhasil mengamankan tiga orang laki laki, ujarnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya sedang duduk di dalam rumah sedang nyabu”, terang Ariyanto.

Lanjut Ariyanto, setelah dilakukan penggeledahan petugas dapat menyita barang bukti berupa 1. Sebuah bong terbuat dari botol plastik Good Mood. 2. Satu buah klip plastik kecil berisikan sabu sabu berat bruto 0,38 gram. 3. Sebuah gunting kecil warna hijau. 4. Sebuah skrop yang ujungnya runcing terbuat sedotan warna putih. 5. Tujuh buah sedotoan warna putih. 6. Sebuah skrop yang ujung runcin warna putih, katanya.

Di hadapan petugas, ketiga tersangka mengaku jika sabu dan peralatannya disediakan oleh pemilik rumah yakni “Mas” (buron) dengan cara membayar Rp.300.000,-.

Selanjutnya, barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di Polsek Semampir guna pengembangan lebih lanjut. Dan ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Yono)

mungkin anda melewatkan