Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Apes Belum Sempat Menikmati Sudah Ditangkap

Pelaku beserta BB saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA –Metrosoerya.net. Belum sempat menikmati, Afif Nur Affandi alias Pinem (33), warga Jalan Semolowaru Tengah 2/25 Surabaya, diringkus anggota Opsnal Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pecandu sabu-sabu ini ditangkap di Taman Intan, Jalan Nginden Intan Selatan, kec.sukolilo Surabaya, usai membeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita amankan dipinggir Taman Intan Jalan Nginden, Selasa (29/9) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari tangan tersangka, kami temukan satu paket sabu disembunyikan dalam saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Jum’at (1/11/2019).

Kasat menjelaskan penangkapan terhadap tersangka (Afit Nur,red) ini bermula dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, anggota Opsnal Unit III langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Ada laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar Taman Intan Jalan Nginden,” ujar Kompol Memo Ardian.

Setelah dilakukan pengintaian, kata Memo Ardian, tersangka akhirnya ditangkap saat akan pulang ke rumahnya. Dari tangan tersangka ini anggota kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram,” kata Memo.

Kepada petugas, tersangka Afif mengakui sabu yang diamankan petugas dibeli dari RH (DPO) warga Surabaya yang tidak diketahui alamatnya.

Afif Nur Affandi mengatakan paket sabu itu sendiri rencananya akan digunakan sendiri. Tersangka pekerja serabutan ini mengakui sudah sebulan mengkonsumsi sabu dengan alasan sebagai penambah stamina. (Achmad)

mungkin anda melewatkan