Iklan Rokok

18 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Seorang Pemuda 21th Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Karena Membawa Sabu Dalam Plastik Kemasan Skincare.

Metrososoeryanews.net,-Sampit- Satres narkoba Polres Kota waringin Timur, telah mengamankan seorang pria berini sial RR Bin AA 21th, saat membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam ) gram, didalam Kemasan Skincare, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Biliyard Jl Tjilik Riwut km 3 Kec Baamang Sampit, Kab. Kotim. Selasa 14 Juli 2026 skj 16.00 Wib.

Kapolres Kota waringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronolo gis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, melakukan pemantauan didaerah tersebut (TKP) dan berhasil mengaman kan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Sat resnar koba Polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setem pat dan warga sekitar, lalu petugas Polisi melakukanpenggele dahan badan terlapor,
ditemukan 2 bungkus plastik didalam kemasan Skincare dikantong celana sebelah kanan, setelah dibuka terdapat sabu seberat 2, 36 gram dan timbangan digital kecil dalam selempang warna hitam atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (17/07/2026)

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (@dhea/Imah/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan