Sosialisasi Permenhan No. 53 Tahun 2016 Tentang Perlibatan TNI Dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Rindam XII/Tpr
Singkawang, (METROSOERYA.NET) – Tim dari Direktorat Pengerahan Ditjen Strahan Kemenhan Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi Permenhan No. 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelibatan TNI dalam rangka pencarian dan pertolongan di Aula Sudirman Rindam XII/Tpr. (28/08)
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh ketua tim dari Direktorat Pengerahan Ditjen Strahan Kemenhan Republik Indonesia Kolonel Czi H.D Hutabarat dan Komandan Rindam XII/Tpr Kolonel Inf Martin Susilo M. Turnip, S.H. Sedangkan narasumber atau pemberi materi sosialisasi adalah Letkol Inf M. Agus.Sjaroni.
Kegiatan sosialisasi ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diikuti sebanyak kurang lebih 150 orang Prajurit dan ASN Rindam XII/Tpr serta 10 orang dari SAR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang.
Adapun maksud pelibatan TNI dalam rangka pencarian dan pertolongan merupakan operasi pelibatan TNI, sebagai bagian dari unsur Badan Pencarian dan Pertolongan pada operasi Pencarian dan Pertolongan akibat kecelakaan, bencana serta kondisi membahayakan manusia yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan tujuan setiap penyelenggaraan operasi tersebut diatas harus memiliki rumusan, tujuan dan sasaran yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pencapaian tugas pokok serta dapat mencegah dan mengurangi bertambahnya korban jiwa dalam kecelakaan dan bencana.
Dalam penyelenggaraan pelibatan TNI ini berprinsip pada koordinasi, fleksibel, kecepatan dan ketepatan serta non diskriminatif. Dalam pengerahan pelibatan TNI pada operasi ini dilaksanakan atas permintaan dari dan kondisi khusus sesuai prosedur semestinya. (Rtyn Prima)