Terkait Sengketa Lahan Negara Di Sampang, Pemilik Tanah Ungkap Fakta Proses Tukar Guling
Terkait Sengketa Lahan Negara Di Sampang, Pemilik Tanah Ungkap Fakta Proses Tukar Guling
Sampang, metrosoerya.net // Sebut Pelaporan Kades Tak Tepat , kepemilikan Tanah Sengketa di Kecamatan Sokobanah Sampang membeberkan Proses Tukar guling dengan tanah negara, hingga berbuntut pada pelaporan yang dilakukan oleh Martuli Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah beberapa waktu lalu.
H. Abdus Syukur selaku suaminya Mulyawati menjelaskan, pada tahun 2016 tanah hak miliknya telah diserobot serta dikuasai oleh oknum desa setempat. Sehingga di tahun berikutnya, tanah itu disengketakan dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dimana, saat itu majelis hakim juga telah mengeluarkan surat putusan atas perkara tersebut.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa status tanah yang disengketakan tersebut, secara sah milik Haryani Mulyawati selaku ahli waris Mitoek Moh.Hadai. Adapun, dirinya juga mengakui, jika tanah yang dimaksud masih belum disertifikat hingga kini” ungkapnya
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang. Bahkan, persoalan sengketa tanah itu sudah dimediasi oleh Bupati H Slamet Junaidi.
“Pak bupati meminta agar desa segera menyerahkan tanah itu kepada kami. Tapi sampai sekarang desa masih ngotot bahwa tanah itu merupakan ta9nah percaton,” terangnya.
Ditanya upaya jalur hukum apa yang akan dilakukan? pria yang akrab disapa H. Abdus itu sudah memasrahkan sepenuhnya persoalan itu kepada penyidik polres Sampang. Sejumlah bukti berupa surat hak kepemilikan tanah sudah diserahkan kepada penyidik.
“Kami pasrah ke pihak penyidik, pihaknya berharap kasus sengketa ini bisa segera terselesaikan,”(MT)

