Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak Dan Keluarga PMI Melalui BK-TKI

Spread the love

Sambas, (METROSOERYA.NET) – “Masalah ketenagakerjaan di Indonesia menjadi masalah yang sangat kompleks, banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Banyak laporan yang kami terima dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan, mulai dari kasus pelecehan, penipuan, perkosaan, dan kekerasan lainnya. Memang sangat jelas bahwa posisi PMI perempuan sangat rentan terhadap praktik-praktik diskriminasi berbasis gender,” ujar Vennetia R Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, saat membuka kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan BK-TKI, Pelatihan Ketahanan Keluarga, dan Pemenuhan Hak Anak di Sambas, Kalimantan Barat, (6/9/2018)

Tidak sebandingnya jumlah angkatan kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, menjadi penyebab sejumlah orang memilih untuk bekerja di luar negeri. Padahal sangat jelas bahwa penempatan PMI perempuan menimbulkan permasalahan multidimensial yang merugikan, baik secara material maupun non-material. Berbagai tindak kejahatan kriminal menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengalaman PMI perempuan selama ini, termasuk praktik-praktik pemalsuan dokumen (identitas dan bebas fiskal), perdagangan, kondisi rentan terhadap kekerasan (fisik maupun psikis), pelecehan (fisik, seksual maupun verbal), dan konspirasi antara agen dan majikan.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting, yakni keluarga PMI yang ditinggalkan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun kebijakan dan program serta terus melakukan pembenahan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan PMI perempuan. Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan, yakni Permen PP dan PA No. 20 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Bina Keluarga TKI. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri No. 20 pada 2010 s/d 2016, telah dilakukan advokasi dan fasilitasi pembentukan Pokja dan Kelompok BK-TKI di kantong-kantong TKI pada 10 provinsi di 53 kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam upaya pemenuhan hak keluarga PMI terutama anak yang ditinggalkan, Kemen PPPA bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Daerah yang menjadi kantong PMI melaksanakan program Bina Keluarga TKI. Tujuan dari penyelenggaraan BK-TKI ini meningkatkan pemberdayaan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak keluarga PMI dalam mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pada prinsipnya setiap keluarga berhak mendapatkan perlindungan untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga.

“Saya berharap kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan BK-TKI, Pelatihan Ketahanan Keluarga, dan Pemenuhan Hak Anak ini dapat mendorong ketahanan keluarga dan pemenuhan hak-hak anak PMI yang ditinggalkan. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan pada hari ini, termasuk Pemerintah Daerah Sambas dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini,” tutup Vennetia. (Rtyn Prima)

Loading

error: Content is protected !!