BEBERAPA TUNTUTAN MASYARAKAT DESA SEBABI KEPIHAK PERUSAHAAN
Metrosoerya.net – Sampit Kalteng, Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh Masyarakat kepihak Pemerintah Daerah dan Perusahaan agar semua bisa terealisasi tuntutan yang diajukan oleh pihak Masyarakat melalui RDP( Rapat Dengar Pendapat) di ruang Sidang lanjutkan yang beberapa saat istrahat dan dilanjutkan jam 14.00 waktu setempat di Ruang Gedung DPRD kabupaten Kotawaringin Timur, Masyarakat Desa Sebabi Kecamatan Telawang akan meminta agar dari Tuntutan ke perusahaan yaitu salah satunya tuntutan tentang Plasma 20%, Tanam tumbuh dipinggiran Sungai, dan CSR itulah yang selama ini masih belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat Desa sebabi Kecamatan Telawang Sampit Kotawaringin Timur.
Beberapa dari Anggota Dewan yang menyampaikan agar semua permasalahan dengan pihak masyarakat selama ini M.Abadi dari Komisi II Fraksi PKB menyampaikan beberapa stegmen adanya kejanggalan-kejanggalan dari pengeluaran pemberian ijin perusahaan perkebunan sawit selama ini karena menurutnya M.Abadi bahwa kurangnya sosialisasi masalah aturan-aturan yang mana itu diluar dari aturan yang mengeluarkan atau pembikinan sertifikat dari Pihak BPN yang sudah memberikan keterangan surat tanah kepada pihak perusahaan karena masih banyak hutan-hutan atau kawasan yang seharusnya tidak untuk keperuntukannya buat pertanaman perkebunan sawit, dan M.abadipun juga menyampaikan didalam beberapa undang-undang yang menyatakan bahwa pihak perusahaan atau pun yang mengajukan ijin usaha perkebunan harus terlebih dahulu memberikan atau mempasilitasi hak masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera itu hampir semua perusahaan yang akan membuka perkebunan kelapa sawit kepihak pemerintah dan masyarakat setempat.
Kalo diacu dari peraturan undang-undang perkebunan sawit yang telah membuka usahanya di Daerah manapun itu akan mengikuti aturan karena Pemerintah atau melalui Bupati tidak akan memberikan ijinnya bilamana itu tidak sesuai dari aturan namun yang kita liat red M.Abadi dari pihak BPN selalu adanya sertifikat Tanah yang sekarang dimiliki. Oleh masyarakat dan dijadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit yangmana seharusnya hanya yang sudah diberikan HGU oleh pemerintah pada kenyataan dilapangan keluasan tersebut melebihi apa yang sudah diajukan ke pemerintah setempat, sehingga terjadi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini.
Dari pihak perusahaan menyampaikan keseluruhan yg dimiliki perluasan HGU itu berdasarkan apa yang sudah dikeluarkan atau sesuai prosedur yang berlaku oleh pihak Pemerintah Daerah dan BPN kata salah satu Perwakilan perusahaan menyampaikan saat sidang di Kantor Dewan DPRD Kotim secara keseluruhan keluasan lahannya tersebut sudah aturan yang berlaku.namun setelah adanya pengecekan antara data yang ada ternyata ada bagian-bagian kawasan tersebut yang tidak masuk ijin HGU atau diluar ijin karena pihak perusahaan melakukan jual beli terhadap masyarakat oleh karena itulah perluasan perkebunan menjadi besar dan luas.
Apakah ini semua akan bisa menjadi salah satu Masalah yang selama ini ternyata tidak clear and clear nantinya kata M.Abadi selaku Anggota Dewan DPRD diKomisi II dari fraksi PKB itu.
Media Metro Soerya Sampit Kalteng.Tim liputan (Iin)-Rly gdrng

