Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

LIMA PEMUDA LAKUKAN PENGEROYOKAN USAI MABUK OPLOSAN DI CAFE ESCOBAR.

Surabaya – Metrosoerya.Net – Pelaku penganiayaan yang dilakukan lima pemuda usai pesta minuman keras (Miras) di Kafe Escobar Jalan Ngaglik, Surabaya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.

Dua dari lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial AM (17) luka parah, dapat diringkus, sementara tiga lainnya dinyatakan buron.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, Andik P (19), asal Jalan Gembong Surabaya dan SV (16), asal Jalan Kapasari Surabaya.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muljono mengatakan, kejadian ini berawal ketika pelaku ini bersama tiga temannya (DPO), menggelar acara pesta miras disebuah Cafe di wilayah Jalan Ngaglik Surabaya.

Setelah mereka menenggak miras Oplosan didalam Kafe dan mabuk, pelaku bersama teman-temanya joget dan saat itu tanpa sengaja pelaku ini tersenggol oleh korban.

“Didalam sempat cekcok mulut, selanjutnya pada saat Kafe tersebut tutup, pelaku bersama teman-temannya menunggu korban di SPBU dekat Rel KA Jalan Kenjeran Surabaya,” sebut Muljono, Senin (16/12/2019).

Ditempat itu korban dikeroyok, oleh pelaku korban dipukul dengan sebuah paving sehingga korban mengalami luka di kepala dan mendapat 15 Jahitan.

Aksi pengeroyokan itu sendiri dapat diungkap, setelah aksi pelaku tersebut ketika mengeroyok korban terekam kamera CCTV yang ada di SPBU.

“Berbekal rekaman itu akhirnya dua dari lima pelaku berhasil di tangkap,” tambah Mulyono.

Sementara pelaku Andik mengaku, jika bersama teman-temannya menggelar pesta miras di Kafe Escobar.

“Ketika asyik joget, korban menyenggol juga menantang. Saya bersama teman-teman sepakat menunggu korban di SPBU Kenjeran. Pada saat korban datang langsung kami keroyok,” aku pelaku Andik.

Kini pelaku dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan di jerat Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. (Achmad)

mungkin anda melewatkan