Iklan Rokok

1 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Orang Pengguna Sabu-Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Surabaya, Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk dua orang tindak pidana pengguna narkotika jenis sabu. Kedua pengguna tersebut, yakni Bahrul Alam Damai (20th) warga Jalan Kalilom lor Gang. 3 No. 64E Surabaya dan Zainal Arifin (23th) warga Jalan Kedinding Tengah Gang. I No. 26 Surabaya, Sabtu (23/2/2019).

Kedua tersangka ini ditangkap aparat kepolisian sekira pukul 21.45 Wib, karena akan melakukan pesta sabu-sabu. Dari hasil penangkapannya aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lNopol. L 5739 RX dan satu poket sabu-sabu seberat 0.40 gram beserta pembungkusnya.

Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Kedung Mangu Surabaya ada dua orang yang hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi Unit Reskrim Poksek Asemrowo melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada dua orang pria yang bernama Bahrul Alam Damai dan Zainal Arifin yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol. L 5739 RX warna putih sedang kedapatan menyimpan, menguasai, memiliki sabu-sabu.

Kedua tersangka mengakuinya barang haram tersebut ia beli di Jalan Purwo. Kini keduanya dibawa ke Polsek Asemrowo beserta barang buktinya guna proses selanjutnya.

Tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Kasan/Sodik)

mungkin anda melewatkan