Jambret Tas, Seorang Residivis Diamankan Polsek Krembangan
Surabaya, Metro Soerya.net – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, berhasil mengamankan seorang pria residivis yakni M.S (17th) warga Jalan Tambak Asri Surabya. Pria pengangguran ini diamankan petugas kepolisian setelah merampas tas milik seorang ibu, Kamis (21/2/2019) sekira jam 12.00 Wib.
Tersangka yang pernah masuk penjara, dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, ditangkap Polsek Krembangan tahun 2016 keluar tahun 2018. Pelaku menjambret tas korban milik Muarifah (48th) seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Sidorukun Surabaya.
Saat itu, tersangka menggunakan sepeda motor melewati Jalan Demak Surabaya, kemudian pelaku melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor, dan membawa tas kecil di cangklong.
Saat menyalip perempuan tersebut, pelaku langsung menarik secara paksa tas kecil milik korban, setelah berhasil pelaku melarikan diri namun di pertigaan trafik light Mbah Ratu sepeda motor yang dikendarainya jatuh, dan tersangka melarikan diri, kemudian ditangkap oleh warga dan petugas Polsek Krembangan yang berada di Pos Lantas Mbah Ratu.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka yakni sebuah tas kecil warna hitam, satu buah HP, satu buah kaos warna hitam dan satu unit sepeda motor Merk Suzuki Satria No. Pol S-5241-LB.(Sodik/Kasan)

