Kapolres Situbondo Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Permasalahan Tambang yang Dihadiri Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

Spread the love

Situbondo, (METROSOERYA.NET) – Polres Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang permasalahan pertambangan yang terdapat di wilayah Kab. Situbondo bertempat diraung Tribrata, Senin (3/9/2018)

Membuka acara diskusi, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan tujuan dilaksanakannya FGD yang bertemakan “Mengurai Benang Kusut Pertambangan di Kab. Situbondo” adalah menindak lanjuti perkembangan situasi kamtibmas diwilayah Kab. Situbondo khususnya terkait pertambangan.

Pihak Kepolisian juga telah mengambil langkah-langkah terkait tambang diantaranya memberikan himbauan pengurusan ijin, pemasanagan himbauan larangan melakukan tambang secara illegal dan sosialisasi kepada pihak terkait tentang perijinan tambang.

Dengan digelarnya FGD dimana semua instansi terkait duduk bersama termasuk dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat diambil langkah-langkah bersama untuk menindak lanjuti pertambangan di wialyah Situbondo yang sesuai dengan prosedur yang ada dan juga wajib memiliki ijin serta memperhatikan dampak lingkungan disekitarnya.

Selain itu dijelaskan ada 3 tahapan yang harus dilalui oleh pengusaha tambang untuk melakukan aktifitas pertambangan yaitu :

a. WIUP (Wilayah Ijin Usaha Produksi)

b. IUP Eksplorasi

c. IUP OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)

Kegiatan usaha pertambangan baru boleh melakukan operasional apabila telah memiliki ijin IUP OP, khusus untuk yang akan melakukan pertambangan di wilayah Perhutani atau PTPN harus memiliki IUP OP dilanjutkan dengan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Untuk mendapatkan IUP OP Penjualan badan usaha yang tidak bergerak dibidang usaha pertambangan wajib mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Dalam FGD yang diikuti instansi terkait memaparkan pandangannya tentang tambang yang nantinya akan ditindak lanjuti bersama baik dengan himbauan-himbauan kepada pengusaha tambang terkait perijinan dimana tujuan tambang adalah mendukung program pembangunan daerah namun dengan cara yang benar yaitu tambang yang legal.

Hadir dalam diskusi bersama / FGD diantaranya Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono S.H.,S.I.K.,M.H bersama Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur, Kholik Wicaksono,S.T., M.A., Kasdim 0823 Situbondo, Mayor Inf. Suprapto, Kepala Kejaksaan Situbondo, Nur Slamet, S.H., M.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, Kholil, S.P., M.P., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Gatot Siswanto, Kepala Bidang Pajak DPPKAD Situbondo, H. Lutfi Zakaria, Kabid Pelayanan Terpadu DPMPTSP Kab Situbondo, Taufan A. Jaksana, Kabid Pentaatan dan Penataan Lingkungan DLH Situbondo, Anton Sujarwo, Anghota Komisi 3 DPRD Situbondo, Ningsih, Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Didik Sulistiyono, Kabag Perekonomian, Ir. Sentot Sugiono, Kasatpol PP Situbondo, Mashari, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) berjalan dengan baik, kedepan semua instansi sepakat bersinergi bersama untuk menindak lanjuti masalah tambang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. (Rtyn Prima)

Loading

error: Content is protected !!