KASN: Penerapan Sistem “Merit” di Jatim Cukup Baik

Surabaya, (Metrosoerya.net) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penilaian terhadap penerapan sistem Merit di lingkungan instansi Pemerintah Daerah tidak terkecuali di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi yang dilakukan dalam beberapa kali kunjungan dan seleksi administrasi, Pemprov Jatim memperoleh nilai yang cukup baik dengan level nilai tiga sejajar dengan Pemprov Jateng, Jabar dan DKI Jakarta.

“Nilai empat saat ini sebagian besar diperoleh kementerian dan lembaga tinggi negara. Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah bisa memperolehnya,” kata Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Kamis (13/9/2018) pada Penilaian Mandiri dan Pemetaan Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor BKD Jatim.

Nuraida mengatakan, bahwa KASN ini membantu mendorong pemerintah daerah untuk membangun telemanagement dengan sistem merit, dimana sistem merit adalah kebijakan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dikarena pada tahun 2019, pengembangan SDM akan menjadi salah satu prioritas nasional.

Pasalnya negara-negara tetangga sudah lebih dulu membangun talent pool management dengan mempersiapkan SDM yang tidak hanya pada tingkat masyarakat, namun juga ditingkat aparatur untuk menghadapi tantangan di tahun 2050.

“Mengapa mereka melakukan seperti ini, karena perubahan global begitu cepat, kadang-kadang tidak terduga. Untuk itu kita tidak hanya harus menyiapkan pejabat kita untuk masalah teknis, namun juga memberikan wawasan kedepan,” ujar Nuraida.

Oleh sebab itu, pada tahun 2019 Presiden Jokowi mencanangkan sebagai tahun prioritas pengembangan Human Capital. Dimana Komisioner ASN ini berusaha untuk mendorong terlaksananya sistem merit.

Sistem yang saat ini dilakukan oleh pemerintah dengan seleksi terbuka hanya mampu menyiapkan SDM untuk saat sekarang, belum untuk menyiapkan SDM potensial untuk masa depan.

“Seleksi terbuka hanya untuk memilih orang yang terbaik yang ada untuk saat ini, tetapi kita tidak menyiapkan kedepannya, misalnya seperti calon Sekda sudah dipersiapkan dari sekarang dari para eselon II yang potensial kurangnya apa yang perlu dibina,” ujar Nuraida.

KASN telah menerbitkan Peraturan KASN nomor 5 tahun 2017 tentang penilaian mandiri Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan tersebut mengatur kriteria dan tata cara pelaksanaan yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi. (Red/Rtyn/Rul)

Loading

error: Content is protected !!