Sinergi Dana Bergulir, Kementerian Koperasi Sosialisasikan Program Inklusif LPDB-KUMKM

(Metrosoerya.net) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis program inklusif dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) pada Kamis (13/9).

Sosialisasi yang digelar di Surabaya ini dihadiri Dirjen Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Usaha Kecil Menengah dari seluruh provinsi di Indonesia, Direktur Utama Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) seluruh Indonesia dan para direksi.

Drjen Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo menyampaikan LPDB kedepannya harus inklusif. Hal ini dikarenakan LPDB selama ini dianggap eksklusif, sebab lokasi yang hanya berkantor pusat di Jakarta.

Selama ini, pelaku UKM berkunjung ke kantor yang ada di Jakarta, namun pihak LPDB tidak dapat melakukan sebaliknya. Sehingga dengan sosialisasi inilah pihak LPDB bermaksud untuk membangun sinergi dengan Jamkrida di seluruh Indonesia. Dalam acara ini juga terdapat bimbingan teknis mengenai program inklusif LPDB-KUMKM dan diskusi bersama.

Berdasar atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 yang berisi tentang permudahan prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB, maka dilakukan panel diskusi, gambaran mengenai pola penyaluran baik pola pertama, kedua, maupun ketiga. Diharapkan, Dinas Koperasi dan UKM bisa membantu LPDB yang ada di Jakarta.

LPDB akan bekerja dengan beberapa institusi seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Badan Layanan Umum daerah kabupaten maupun provinsi, Perguruan Tinggi yang memiliki inkubator bisnis, Lembaga Keuangan, dan 6 perusahaan yang memiliki program fintech (inovasi dalam bidang jasa keuangan).

Pihak LPDB-KUMKM menjelaskan bahwa penyaluran dana LPDB terdapat 3 skala, yakni koperasi, umum, dan lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan bank. Dan ketiganya telah disinergikan. Ia juga menambahkan bahwa dari keseluruhan koperasi, baru terdapat 14 koperasi yang telah melakukan perjanjian kerjasama. Sedangkan 19 koperasi lainnya belum melakukan perjanjian kerjasama.

Menurut keterangan dari pihak LPDB-KUMKM, dana maksimal yang dapat diberikan oleh LPDB adalah sebesar 1 Milyar, dengan bunga tidak lebih dari 10%. Bunga yang diberikan oleh LPDB-KUMKM antara 9,5% hingga 9,6% dan telah melalui kesepakatan.

Strategi yang dilakukan adalah bukan UKM yang datang ke Jakarta, melainkan administrasi cukup di dinas saja. LPDB-KUMKM bermitra dengan Dinas Koperasi. UKM yang tidak memiliki agunan bisa melalui Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) atau Jamkrindo (Penjaminan Kredit Indonesia). (Red/Rtyn/Rul)

Loading

error: Content is protected !!