Kasus Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Kecelakaan, Oknum Satlantas Polrestabes Surabaya Akan Dilaporkan ke Paminal

Oplus_131072
Surabaya | metrosoeryanews.net – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mencuat ke publik. Anggota polisi berinisial R itu disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada keluarga sopir truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Demak, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Rabu (17/6/2026), dan rencananya akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kecelakaan yang melibatkan truk tangki dengan sepeda motor tersebut mengakibatkan seorang pengendara bernama Danang Prayogi (39) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Di tengah proses penanganan peristiwa tersebut, oknum anggota polisi berinisial R diduga memanfaatkan situasi dengan menghubungi keluarga sopir truk melalui nomor kontak yang diperoleh dari pihak Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum tersebut kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses penanganan perkara serta agar kendaraan truk tidak dilakukan penahanan. Permintaan itu bahkan disebut mengatasnamakan kepentingan pejabat di lingkungan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Keluarga sopir yang khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan disebut telah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama R. Tidak lama berselang, oknum tersebut kembali diduga meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk mempercepat proses pemeriksaan di unit penyidik kecelakaan lalu lintas.
Atas dugaan tersebut, keluarga sopir dikabarkan telah mengumpulkan bukti berupa riwayat komunikasi dan bukti transfer yang akan dijadikan dasar pelaporan ke Paminal Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, tim media yang memperoleh informasi tersebut berupaya melakukan konfirmasi kepada AKBP Galih Bayu Aditya pada Jumat (19/6/2026). Menanggapi hal tersebut, ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pengaduan resmi.
“Silakan laporkan ke Paminal Polrestabes Surabaya dengan semua bukti-bukti yang Bapak punya, silakan dibawa. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari oknum anggota polisi berinisial R terkait tudingan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum yang berlaku.
Publik pun menaruh harapan agar setiap laporan dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Tim/Red)

