Kedapatan Menyimpan Sabu, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polsek Pabean Cantikan
Surabaya – Metro Soerya.net – Dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Keduanya ditangkap setelah pesta sabu di dalam rumah Jalan Indragiri No. 04 Surabaya, Jumat, (4/10/ 2019) sekira jam 22.39 Wib.
Kedua tersangka ini adalah Anang Subandi (32 th) yang beralamat di Jalan Indragiri No. 04 Surabaya, atau Dusun Semengko RT 003, RW 001 Desa Semengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan Sunaryo Alias Demgkek (47 th) warga Jalan Pakis II No. 18, RT 013, RW 006 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap aparat setelah keduanya tertangkap tangan menggelar pesta sabu. Dari penggerebekan tersebut aparat menyita sisa sabu yang telah dihisap oleh pelaku yang ditemukan di dalam rumah salah satu pelaku.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan adalah seperangkat alat hisap sabu, satu bungkus plastik kecil berisikan sabu berat 0,20 gram dengan plastik pembungkusnya, dua buah korek api, sebuah tabung warna orange tempat menyimpan sabu, dua buah pipet kaca, delapan buah sedotan plastik warna putih dan sebuah sedotan warna hijau.
Kini kedua tersangka beserta barang buktinya ditahn di Polsek Pabean Cantikan, guna mem-pertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat
Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Yono)

