Menjadi Pengedar Sabu, Seorang Warga Simo Pomahan Baru Digerebek Anggota Polsek Asemrowo
Surabaya – Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil menangkap seorang pria pengedar Narkotika golongan I jenis yakni Adi Imam Kusnanto ( 27 th ) warga Jalan Simo Pomahan Baru Gang 13 No. 22 Surabaya. Ia ditangkap di warung Jalan Pasar Tembok Surabaya,
Selasa (08/10/2019) sekira Jam 19.30 Wib.
Adapun barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tersangka berupa sebuah tas hitam, satu bungkus plastik kecil yg berisih Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih gram 0,26 gram beserta pembungkusnya dan sebuah hand phone OPPO A 37 warna hitam dengan no. 082333387654.
Pelaku ditangkap atas pengembangan kasus Narkotika, yang sebelumnya menangkap tersangka Andriansa Budi Maryanto. Kemudian didapatkan tersangka Mustakim, seorang penjual sabu-sabu kepada tersangka Andriansa di warung kopi Jalan Pasar Tembok Surabaya, bersama Adi.
Setelah dilakukan penggledahan terhadap Adi, telah didapatkan barang bukti berupa satu poket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam milik tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang haram itu berasal dari Mustakim.
Selanjutnya, melakukan penggerebekan di rumah Mustakim dan didapatkan barang bukti, akhirnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Asem Rowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Yono)

