Mendagri: PAW Anggota DPRD Kota Malang Tergantung Partai

Jakarta, (METROSOERYA.NET) – Menanggapi desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar partai segera melakukan pergantian antar waktu terhadap puluhan anggota DPRD Kota Malang yang telah jadi tersangka, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hal itu tergantung partai. Kementeriannya hanya ingin memastikan jalannya penyelenggaraan pemerintahan tidak tersandera oleh kasus korupsi berjamaah yang diajukan mayoritas anggota DPRD Kota Malang.

“Pergantian itu tergantung parpol. Memang ada partai yang begitu ditahan dipecat tapi memang ada partai yang menunggu sampai keputusan hukum tetap baru di PAW,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dan menurut Tjahjo, dalam kondisi yang bisa dikatakan mendesak, PAW butuh waktu. Tidak mudah juga melakukan PAW. Terlebih masih ada partai yang menunggu keputusan hukuman tetap atas kasus yang melilit anggota DPRD Kota Malang.

“Karna itu (PAW)  ada hak parpol kan enggak bisa hanya menghimbau saja. Kalau mau kan masih setahun ini kan bisa di PAW seharusnya. Setelahnya silahkan partai politik,” katanya.

Yang penting sekarang lanjut Tjahjo, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang tidak stagnan. Dalam konteks inilah, pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan diskresi. Ini semata untuk mengatasi potensi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami yang penting pemerintahannya tidak terhambat,” ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, karena sekarang anggota DPRD yang belum jadi tersangka, tersisa empat orang, maka diperlukan langkah cepat. Sebab rapat paripurna kalau pun hendak digelar, sudah tak memenuhi kuorum lagi. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harus ikut turun tangan memfasilitasi itu.

“Gubernur yang dilantik oleh presiden, dia perpanjangan tangan pusat, dia harus memfasilitasi permasalahan bupati, walikota karena DPRD itu adalah pemerintah, satu kotak. Makanya setiap anggaran,  setiap keputusan membahas perda, DPRD bersama sama dengan Pemda. Tapi kalau DPRD- nya tidak memenuhi kuorum,  tidak ada kata sepakat, bisa (diatasi) lewat peraturan gubernur,  bupati atau walikota,” tutur Tjahjo.(RtynPrima)

Loading

error: Content is protected !!