Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi

Bangkalan – Metro Soerya.Net – Pria berusia (32) tahun ini hanya bisa tertunduk kala aparat Satreskrim Polres  Bangkalan menggiringnya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Peria yang bernama, ERPAN, (32) Thn. Dsn. Masaran Ds.kodak kec.Torjun kab. Sampang . Dari Awal perkenalannya Dengan Korban, Lewat Facebook, Media Sosial (Medsos)

Perempuan (15) Thn. sebut saja Bungan, (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di Bangku sekolahan, yang beralamat Ds. Banyubesi kec.Terageh. Kab.Bangkalan.

Berawal, Pelaku Mengenal korban dari Media Sosial (Medsos) Facebook , setelah lama berkenalan dan sering bertemu selanjutnya, pelaku mengajak bunga (Bukan nama sebenarnya) Jalan-jalan ke Sampang dirumah Salah satu Temannya yang berada di Sampang, akhirnya  korban ikut ke Sampang, Pada akhir bulan November 2019 s/d Awal Desember 2019 Sekira jam 15:00 WIB.

Sesampainya di Sampang salah satu Rumah Temannya, Erpan, Mengakui kalau bunga, Adalah Istrinya, dan temannya menyuruh masuk kedalam Rumahnya, dan di suruh istirahat di kamar kosong.

Dan akhirnya Pelaku melakukan Aksinya, merayu bunga akan mengawininya, dan bertanggung Jawab kehamilannya, agar bisa melayani Hasrat Birahinya,

Akhirnya Bungan mempercayai omongan rayuan mautnya si pelaku, dan Bungan percaya dengan omongan pelaku, Akhir Bungan menyerahkan mahkotanya.

” Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam press rilies di halaman Mapolres Bangkalan Menjelaskan, pada hari Kamis, Tgl (12/12/2019),

Keluarga korban pertama kali mengetahui hal tersebut saat pelaku membawa pergi dan mengajak menginap korban Tampa pamit orang tuanya,

Selanjutnya Orang Tuanya Melaporkan ke Kepala desa, dan di lanjutkan laporan tersebut ke pihak yang Berwajib,

“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan kepala desa atau pak kelebun, Pelaku yang dari Sampang dipancing memakai metode kepolisian, Dan akhirnya pelaku di tangkap, dan di amankan di Polsek Tanah Merah Untuk proses Lebih lanjut.” Paparnya

“Masih lanjut Rama, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,

sebagiamana dimaksud dalam pasal 81  ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Pungkas Rama didepan awak media. (Jeffar)

mungkin anda melewatkan